Dispendukcapil Jember Pangkas Waktu Pelayanan Adminduk

Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember memangkas waktu pelayanan administrasi kependudukan. Jika sebelumnya standar pelayanan 7 hari kerja, maka pada tahun 2024 menjadi empat hari kerja.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Mochammad Agus Khusnul Mufid, mengatakan, berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, terdapat tiga unsur yang perlu diperbaiki, yakni terkait sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, dan jenis pelayanan.

Terkait sistem prosedur pada tahun 2024, sudah memanfaatkan tanda tangan elektronik secara realtime untuk pelayanan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Sedangkan upaya perbaikan waktu pelayanan, Dispendukcapil Jember berjanji menyelesaikan adminduk pemohon paling lambat empat hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Waktu tersebut disesuaikan dengan jumlah pemohon per hari yang tembus 1.300 hingga 1.500 sehingga butuh disesuaikan dengan jumlah SDM di Dispendukcapil.

Selain itu, Dispendukcapil Jember juga akan mengupayakan pelayanan di tingkat desa dan kecamatan. Sebab, berdasarkan pengaduan masyarakat, pengurusan adminduk di tingkat kecamatan sering lamban. Sehingga masyarakat masih berbondong-bondong datang ke kantor Dispendukcapil Jember. (Rusdi)

Comments are closed.