
Jember Hari Ini – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis pengasuh Pondok Pesantren Al-Jalil 2, Mohammad Fahim Mawardi, bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ustadzah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, putusan MA tersebut disampaikan majlis hakim pada pekan kemarin.
Dalam putusannya, MA melakukan koreksi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hukumannya menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.
Adik mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember telah memvonis Fahim bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jatim ditolak. Pihak Fahim kemudian melanjutkan upaya kasasi hingga MA.
Majelis Hakim MA tetap menyatakan Fahim bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu ustadzah, namun hukumannya berkurang.
Padahal, pasal yang diterapkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim dan MA sama, yakni pasal 6 huruf b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hanya saja majelis hakim mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kini, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut sudah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Jember. Namun hingga saat ini, Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sementara itu, seorang praktisi hukum jember, yamini, tidak bisa menerima dengan putusan tersebut.
Dia enggan berkomentar lebih banyak dan hanya mempertanyakan ada apa dengan MA. Perempuan yang selama ini aktif mendampingi korban ini masih akan mempelajari pertimbangan hukum yang meringankan hukuman terdakwa. (Hafit)