Pria Penabrak Wartawan di Kaliwates Diduga Berkendara dalam Kondisi Mabuk

Jember Hari Ini – Pengemudi mobil Sigra nopol P-1149-KU bernama Hariyadi, warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, harus berurusan dengan polisi.

Ia diperiksa polisi lalu lintas Polres Jember usai menabrak seorang wartawan Tadatodays bernama Dwi Sugesti Mega di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kamis malam (30/05/2024).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Iptu Edy Purwanto, mengatakan, awalnya Haryadi mengemudikan mobilnya dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di lokasi kejadian, Hariyadi tidak dapat menguasai laju kendaraannya hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban yang melaju searah di depannya. Atas kejadian itu, korban terluka hingga harus dilarikan ke RSU Kaliwates. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif dan kondisnya semakin membaik.

Sementara itu, Haryadi hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Gakkum Satlantas Polres Jember. Hasil pemeriksaan sementara, memang ada dugaan yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol saat berkendara. Kendati demikian, untuk memastikan itu polisi menunggu hasil tes urine dari RSD dr. Soebandi.

Lebih jauh Edy menjelaskan, jika memang nantinya Hariyadi terbukti berkendara dalam kondisi mabuk, maka ia masuk kategori pelanggaran berkendara dengan cara tidak wajar. Haryadi terancam pasal 311 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.