Prosalina
Jember Hari Ini – Sebanyak 216 kepala desa di Jember akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, senin, 10 juni 2024. Sementara 10 kepala desa lainnya, tidak dapat perpanjangan masa jabatan karena sejumlah persoalan.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades di aula Pemkab Jember menyampaikan, pemberian SK perpanjangan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dari 216 kades yang mendapatkan SK, sebanyak 152 kades diantaranya memiliki masa jabatan dengan periode tahun 2019 hingga 2027, kemudian 58 kades dengan masa jabatan 2021-2029, dan enam kades dengan masa jabatan 2023-2031.
Sejauh ini, hanya terdapat satu kepada desa yang tidak mendapatkan SK perpanjangan karena tersandung hukum. Tidak diberikannya SK perpanjangan bagi kades tersandung hukum itu telah sesuai dengan putusan pengadilan dan kementerian dalam negeri. Sedangkan 9 jabatan kepada desa lainnya tidak bisa diperpanjang karena PAW dan PJ.
Lebih jauh Hendy berharap, perpanjangan masa jabatan dapat meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat. Sebab, dengan adanya perpanjangan kepala desa dapat melaksanakan janji politiknya sesuai visi dan misi saat awal mencalonkan kepala desa.
Sementara itu, Kepala Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Bhisma Perdana, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan keniscayaan karena telah diamanatkan undang-undang. Namun, perpanjangan masa jabatan itu tidak akan berarti jika tidak diikuti kinerja dan moralitas yang baik.
Bhisma berharap, perpanjangan masa jabatan kades juga diikuti oleh peningkatan pembinaan dan pengawasan kinerja. (Rusdi)