Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember masih menggodok strategi baru untuk mencegah potensi kebocoran retribusi parkir.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menanggapi rendahnya serapan retribusi parkir di awal tahun 2024.
Kepada Prosalina, Senin (10/06/2024), Hadi mengatakan, Dishub kini masih menyelidiki sejumlah laporan adanya isu pembayaran parkir yang tidak sesuai besaran tarif namun tetap diterima oleh petugas parkir.
Seperti diketahui, sesuai aturan pemerintah, Pemkab Jember sudah tidak diperbolehkan menerapkan parkir berlangganan. Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemkab dan DPRD Jember menyepakati perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam aturan tersebut, Pemkab menaikkan tarif parkir motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, kemudian roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. Kendati demikian, kata hadi, terdapat laporan petugas parkir juga masih menerima tarif di bawah ketentuan.
Sebelumnya, dalam pandangan umum terhadap nota pengantar Raperda LPP APBD 2023, di DPRD Jember, terungkap setoran retribusi parkir sejak Januari hingga April 2024, masih Rp1,2 miliar. Padahal, lewat Perda terbaru, retribusi parkir ditargetkan bisa mencapai Rp19 miliar. (Ulil)