Jember Hari Ini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Jember akhirnya mengesahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.
Pengesahan Perda inisiatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berlangsung saat paripurna DPRD Jember, Senin petang (10/06/2024).
Menurut Ketua Pansus 2 DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, dengan pengesahan Perda tersebut, keberadaan pesantren di Jember tidak saja diakui pemerintah, tapi juga akan mendapatkan perhatian pemerintah.
Perhatian itu berupa alokasi anggaran melalui APBD Kabupaten Jember. Dengan demikian, keberadaan pondok pesantren akan setara dengan pendidikan formal lainnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan bahwa Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum untuk pengelolaan pesantren ke depan. Dengan Perda ini, mulai tahun depan, DPRD dan Pemkab bisa mengalokasikan anggaran untuk pesantren.
Dalam Perda itu disepakati hanya ada dua jenis kategori pesantren yang ada di Jember yakni salaf dan khalaf. Sebelum direvisi gubernur, ada tiga kategori yakni salaf, khalaf, dan kombinasi. (Hafit)