Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember sebelumnya telah mengeluarkan penetapan 50 calon legislatif DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 pada Maret 2024 lalu. Kini keputusan tersebut harus dicabut dan perlu ada pembaruan setelah muncul putusan perselisihan hasil Pemilu dari Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024 kemarin.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, mengatakan, KPU memiliki waktu 15 hari untuk melakukan rekapitulasi ulang dan penghitungan ulang pada dua hasil putusan MK.
Pertama, perselisihan hasil pemilu di Dapil 1 Jember untuk DPRD, dan Dapil IV Jember-Lumajang untuk DPR RI.
Setelah pelaksanaan putusan MK itu tuntas, maka KPU harus mengeluarkan keputusan baru hasil rekapitulasi dan penghitungan ulang tersebut.
Sementara keputusan 50 caleg terpilih sebelumnya yang sudah diumumkan akan dicabut.
Lebih lanjut, Ummul mengatakan, untuk pelantikan anggota DPRD yang baru, dia memastikan akan digelar secara serentak usai penetapan Caleg terpilih yang baru sudah keluar. (Ulil)