Komisioner Baru KPU Jember Langsung Dapat Tugas Laksanakan Putusan MK terkait PHPU

Jember Hari Ini – Komisioner baru KPU Jember periode 2024-2029, menegaskan segera menuntaskan putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Dalam putusan MK tersebut, KPU hanya memiliki waktu 15 hari kerja sejak dibacakan putusan di mk pada 10 Juni 2024 kemarin.

Sebelumnya, KPU RI melantik 5 komisioner KPU Jember seiring berakhirnya masa jabatan KPU RI periode 2019- 2024, di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Dari 5 komisioner tersebut, 2 komisioner diantaranya merupakan komisioner lama, yakni Desy Anggraeni dan Andi Wasis. Sedangkan 3 komisioner lainnya merupakna orang baru, yakni Hendra Wahyudi, Feri Agus Rudianto, dan Zeni Musthafa.

Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, mengatakan, seluruh komisioner KPU Jember masih berada di Jakarta usai menjalani pelantikan, Kamis kemarin. Pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menerima juknis pelaksanaan putusan MK.

Dia menjelaskan langkah pertama setelah dilantik nantinya langsung menggelar rapat berkoordinasi internal KPU Jember. Terutama memilih Ketua KPU dan divisinya yang belum terbentuk. Ia juga berharap komisioner yang baru dilantik ini akan bekerja dengan tekad lebih baik dari yang kemarin.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Jember. Ia berharap, pelaksanaan Pilkada serentak di Jember bisa berjalan lancar dan demokratis. (Hafit)

Comments are closed.