Jember Hari Ini – Seorang guru mengaji di Kecamatan Patrang berinisial H, kini mendekam di tahanan Polres Jember. Ia ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang santri.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qorni, Jumat (14/06/2024) mengatakan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.
Orang tua itu kemudian memberitahu orang tua lainnya, hingga akhirnya diketahui sudah ada tiga santri yang menjadi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jember pada bulan Februari 2024 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka pada tanggal 7 Juni 2024. Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban melakukan praktik wudhu di samping musala tempat mengaji.
Selanjutnya korban dipanggil ke kamar mandi satu per satu. Saat berada di kamar mandi itulah tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengaku selama 11 tahun menjadi guru mengaji baru kali ini melakukan aksi pelecehan seksual.
Lebih jauh Abid menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)