Jember Hari Ini – Dinas perhubungan kabupaten jember akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar yang selama ini memanfaatkan ruas ruas jalan dan fasilitas umum untuk lahan parkir. Harapannya, para juru parkir liar bisa diberi pembinaan sehingga turut berkontribusi untuk pajak daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, kepada Prosalina FM melalui program Komentar Rakyat, Sabtu (22/06/2024).
Lebih lanjut, Agus mengatakan, upaya tesebut dilakukan karena pihaknya juga sedang mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir. Seperti diketahui, sesuai aturan baru, Pemkab Jember tidak lagi diperkenankan menerapkan retribusi parkir berlangganan.
Untuk itu, retribusi parkir kini hanya bergantung pada masyarakat yang memarkir kendaraan di fasilitas umum dengan kenaikan tarif hingga 100 persen. Aturan tersebut sesuai Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.
Agus menyebut, ada sejumlah kendala yang dihadapi para petugas parkir di lapangan, usai sistem parkir berlangganan dihapuskan. Pertama, masih banyak kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan aktif. Sebagian juga ada petugas parkir yang tidak membayarkan setoran sesuai yang didapat.
Akibatnya, sejak Januari hingga April 2024, DPRD Jember menyebut retribusi parkir hanya mencapai rp1,2 miliar. Padahal, di tahun 2023 dari Januari hingga Mei, pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp4,9 miliar.
Kini Dishub akan memperluas titik parkir. Dari 170 lokasi parkir, akan diperluas dengan titik yang sudah dikuasai jukir liar. Harapannya, para jukir liar tersebut ke depan juga bisa menjadi jukir resmi dan pendapatan PAD bisa tercapai hingga Rp19 miliar sesuai target di tahun 2024. (Ulil)