
Jember Hari Ini – Usai penyampaian tanggapan Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, DPRD langsung menggelar paripurna internal.
Sidang paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember, Agus Sofyan, memutuskan pembahasan RPJPD tahun 2024-2045 didelegasikan kepada Pansus 4 DPRD Jember.
Menurut Agus Sofyan, dalam keputusan internal DPRD Jember, Pansus 4 diberi waktu selama 2 bulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda yang akan berlaku selama 20 tahun kedepan.
Dalam tahun ini, sebelum masa jabatan anggota dewan selesai, kerja Pansus tersebut harus sudah selesai dan diparipurnakan.
Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menegaskan akan segera menindaklanjuti pelimpahan pendelegasian tersebut. Nanti malam, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menjadwal pembahasan tersebut.
Tabroni menambahkan, untuk pembahasan RPJPD tersebut akan melibatkan sejumlah stakeholder di Kabupaten Jember untuk meminta masukan. (Hafit)