Jember Hari Ini – Sidang sengketa tanah eks lokalisasi di Dusun Besini, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, dengan Pemkab Jember di Pengadilan Negeri Jember sudah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, Senin (24/06/2024).
Penggugat optimis gugatannya dikabulkan majelis hakim karena memiliki bukti kepemilikan tanah berupa salinan letter C.
Menurut kuasa hukum keluarga Supren, Budi Hariyanto, menjelaskan, dari sidang sebelumnya terungkap bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik kliennya.
Sebab, hingga saat ini tergugat dari Pemkab Jember belum menyodorkan bukti pengalihan hak tanah dari kliennya ke pemerintah. Bahkan, tidak ada bukti bahwa tanah tersebut tanah negara yang diakui sebagai tanah irigasi milik Dinas Pengairan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum tergugat 1 Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar, menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Jember. Menurutnya, tanah eks lokalisasi adalah tanah pengairan. Hal ini dikuatkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda sidang dua pekan lagi, dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah menggugat Pemkab Jember, Camat dan Kades Puger Kulon ke Pengadilan Negeri Jember. Selain itu, turut menjadi tergugat para penghuni eks lokalisasi. (Hafit)