Terdakwa Kasus Pembunuhan Calon Mertua di Kecamatan Jombang Dituntut Hukuman Mati

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menuntut 3 terdakwa kasus pembunuhan sadis nenek Hasiyah (60) di Jombang dengan hukuman mati. Sebab, ketiganya  diduga kuat melakukan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Ketiga pelaku pembunuhan antara lain SN (40) anak kandung korban, warga Desa Kecong, Kecamatan Kencong dan SA, calon menantu,  warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Kemudian AW, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember,  Dwi Caesar, di Ruang Candra, Senin petang (24/06/2024).

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ketiga terdakwa ini secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Hasiyah, ibu kandung dari terdakwa SN.

Motif pembunuhan, lanjut Rizki, dilatar belakangi karena hubungan asmara SN dan SA tidak direstui oleh korban hasiyah. Karena itu, SA sakit hati hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban yang akan menjadi calon mertuanya.

Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, SA mengajak AW dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta untuk menghilangkan nyawa korban.

Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB. Atas fakta hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP JO. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Melakukan Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama. Ketiganya dituntut hukuman mati.

Rizki menambahkan, pertimbangan hukum, terdakwa dituntut hukuman mati karena perbuatan itu dilakukan secara berencana dan dilakukan secara sadis. Selain itu, dalam persidangan ketiga terdakwa berbelit dalam persidangan.

Sementara kuasa hukum SN, Ihya Ulumuddin, menilai hukuman tersebut, berlebihan. Ia melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Karena itu, pihaknya masih akan melakukan pembelaan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 27 Juni 2024 mendatang. (Hafit)

Comments are closed.