Hasil Hitung Suara Ulang di Surabaya, Gerindra Tetap Raih 2 Kursi DPR RI Dapil Jatim 4

Jember Hari Ini – Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kursi DPR-RI Dapil Jatim IV telah tuntas, Rabu malam (26/06/2024). Hasilnya Partai Gerindra tetap mendapatkan dua kursi DPR RI Dapil Jember-Lumajang.

Menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Jember, Zeni Mustofa, amar putusan MK tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jember di Surabaya.

Prosesnya pun berjalan lancar selama 4 hari mulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2024. Pelaksanaannya sudah sesuai amar putusan MK Nomor 261, dengan dihadiri saksi dari peserta pemilu serta Bawaslu. Penghitungan dan rekapitulasi juga dilakukan secara berjenjang, yakni melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi sudah dilakukan semua.

Dia menjelaskan, hasil penghitungan ditemukan beberapa perbedaan dari hasil rekapitulasi tersebut sebelum PSSU dan sesudah PSSU antara PAN dan Gerindra. Sebelum PSSU,  suara pemohon PAN  sebanyak 4.760 dan pihak terkait Gerindra sebanyak 10.382 suara. Namun setelah dilakukan PSSU, suara milik PAN bertambah menjadi 5.407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara.

Senada juga disampaikan Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni. Menurut dia, hasil PSSU tersebut selanjutnya akan segera diteruskan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut putusan MK, lanjut dia, pihaknya meneruskan D Hasil kecamatan, D Hasil kabupaten pascaputusan MK kepada KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional.

Hasil penghitungan tersebut, tidak ada perubahan kursi di DPR RI Dapil Jatim IV. Perolehan kursi Gerindra di Dapil Jember-Lumajang tetap 2 kursi.

Sebelumnya, KPU Jember melaksanakan PSSU di 105 TPS yang tersebar di 6 desa Kecamatan Sumberbaru. PSSU tersebut berdasarkan putusan MK atas permohonan PHPU PAN Jember untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang. (Hafit)

Comments are closed.