Kasus Pembunuhan Hasiyah di Jombang Jember, Terdakwa AW Tolak Tuntutan Hukuman Mati

Jember Hari Ini – Tiga orang terdakwa kasus  pembunuhan berencana terhadap nenek Hasiyah (61) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, dituntut dengan hukuman mati.

Kini AW (53), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi salah satu terdakwa menolak tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Jember.

Kuasa hukum terdakwa AW, Dewatara S Poetra, menegaskan tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena kliennya bukan pelaku utama.

Selain itu, AW sebagai justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Demikian dia tegaskan saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (27/06/2024).

Dia menjelaskan, kliennya sebagai salah satu pelaku pidana turut serta dalam pembunuhan yang menewaskan Hasiyah, warga Kencong. Ia berharap JPU memberikan pertimbangan bahwa dalam proses penyidikan terdakwa AW yang paling kooperatif.

Bahkan berkat keterangan AW ini, kasus pembunuhan berencana di pinggir kanal desa keting Kecamatan Jombang menjadi terungkap. Selain itu, kliennya dijadikan saksi mahkota, sehingga kasus pembunuhan itu menjadi terang-benderang.

Karena itu, pria yang biasa dipanggil Tara ini mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman mati karena fakta dalam persidangan, yang membantu jaksa untuk mempermudah melakukan tuntutan adalah AW.

Untuk meringankan tuntutan pidana, pihaknya akan menunjukkan alat bukti berupa surat yang menyatakan terdakwa sebagai saksi mahkota. Selain itu, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan pelapor tindak pidana dan pelaku yang berkersama atau justice collaborator, bahwa kliennya mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan. Ia berharap majelis hakim menggunakan SEMA tersebut untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diduga kuat secara bersama-sama membunuh Hasiyah yang jenazahnya dibuang di pinggir kanal Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada 13 November 2023 silam. Dua terdakwa diantaranya yakni SN, ternyata masih anak kandung korban, dan SA merupakan calon menantu. (Hafit)

Comments are closed.