Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebut, hasil verifikasi faktual untuk pasangan perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, M. Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita telah tuntas pada Kamis (04/07/2024). Tahap input data pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pun telah tuntas dan berakhir hingga batas waktu pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendra Wahyudi, mengatakan, proses penyerahan hasil verifikasi faktual kepada LO calon perseorangan dijadwalkan pada hari ini, Jumat (05/07/2024). Namun, karena pihaknya ada agenda di luar kota, proses penyerahan akan digelar pada Sabtu besok (06/07/2024).
Lebih lanjut, Hendra mengatakan, dari data sementara hasil verifikasi faktual pasangan bakal calon perseorangan M. Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita di Pilkada Jember masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab, terdapat hingga 70 persen syarat dukungan KTP yang gagal terferivikasi oleh tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lapangan.
Sejumlah kegagalan tersebut diantaranya karena warga belum mengenal calon, dan kedua belum merasa menyodorkan KTP untuk bakal calon tersebut. Bahkan, ada juga KTP yang belum ditemukan orangnya ketika tim turun ke lapangan. Untuk itu, pihaknya akan memberi waktu sekitar satu minggu kepada tim calon perseorangan untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, dari 142.174 KTP syarat dukungan yang diajukan pasangan di jalur perseorangan ini, sebanyak 135.508 diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi. Dukungan tersebut tersebar di 31 kecamatan di Jember. Kendati demikian, saat verifikasi faktual tahap pertama ini, hasilnya ada 70 persen data yang Tidak Memenuhi Syarat. (Ulil)