Masa Jabatan BPD di Sejumlah Desa di Kabupaten Jember Belum Diperpanjang

Jember Hari Ini – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Jember akan berakhir di tahun 2024 ini.

Sementara hingga saat ini belum ada kepastian kapan masa jabatan BPD se-Kabupaten Jember akan dikukuhkan dan diperpanjang hingga 2 tahun kemudian.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan atau pemberitahuan terkait perpanjangan masa jabatan BPD.

Dia menjelaskan, masa jabatan BPD juga diperpanjang selama dua tahun, mengikuti kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Untuk mendapatkan kepastian itu, Komisi A akan memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk hearingdi DPRD.

Sementara  Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Bukasan, mengatakan, sesuai regulasi yang baru, BPD juga mendapatkan masa perpanjangan 2 tahun.

Saat ini, pihaknya masih memproses perpanjangan SK BPD Kabupaten Jember. Dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Bupati Jember di bulan Juli ini.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun, Senin (10/06/2024). Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jember tersebut diberikan kepada 216 kepala desa di Kabupaten Jember sesuai UU RI Nomor 6 tentang Desa. (Hafit)

Comments are closed.