Dari 23 Raperda yang Diajukan ke Bapemperda DPRD Jember, Baru 3 yang Tuntas

Tabroni

Jember Hari Ini – Hingga saat ini, Senin (08/07/2024), dari 23 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, baru 3 Raperda yang tuntas ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jember.

Ketiganya adalah Perda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Menurut Ketua Panintia khusus (Pansus) 4 DPRD Jember,  Tabroni, khusus Pansus 4 ada 6 Raperda yang dibahas, 2 diantaranya sudah diparipurnakan dan satu diantaranya sudah menjadi Perda yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tabroni yang juga anggota Bapemperda menjelaskan, ada 23 Raperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Jember. Ke-23 Raperda tersebut dibahas dalam 4 Pansus. Pembahasan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023, namun sangat sedikit yang berhasil tuntas menjadi Perda. Pada bulan Juli tahun ini, DPRD Jember harus mengagendakan kembali pembahas Raperda yang belum selesai.

Hal senada disampaikan wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya. Dia menjelaskan, dari 23 Raperda ada yang sudah selesai ditetapkan menjadi Perda. Ada yang masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Ada yang masih dalam pembahasan di tingkat Pansus, dan masih dalam konsultasi ke Kementerian ATR.

Tidak hanya itu, ada pula yang masih dalam proses harmonisasi namun belum diajukan dalam sidang paripurna. Bahkan, ada draft yang belum diajukan oleh Bupati Jember, sehingga ada 5 Raperda yang belum dibahas sama sekali di tingkat Pansus. (Hafit)

Comments are closed.