Jember Hari Ini – SH alias Y, salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Ajung, ternyata sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Jember sejak tanggal 4 Juli 2024. Ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan penganiayaan terhadap seorang LC atau wanita pemandu lagu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Arif Fathurrahman, Selasa (09/07/2024) mengatakan, berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sudah saling mengenal dengan korban berinisial R. Mereka sempat keluar bersama ke tempat karaoke di Kecamatan Kaliwates pada tanggal 27 September 2023.
Saat berada di tempat parkir, tersangka terlibat cekcok dengan korban hingga berujung penganiayaan. Korban ditampar berkali-kali hingga mengalami lebam di bagian wajahnya dan rahangnya. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Jember.
Selanjutnya, kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sehingga berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 4 Juli 2024. Saat itu, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
Lebih jauh Arief menjelaskan, sejauh ini hubungan tersangka dengan korban secara pasti belum bisa diungkap ke publik. Termasuk motivasi tersangka dalam melancarkan aksinya, faktanya akan diungkap selama persidangan. (Rusdi)