Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda pembacaan putusan atas putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa SN (40).
SN diduga terlibat membunuh ibu kandungnya sendiri. Janda asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong ini dituntut hukuman mati karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap Hasiyah (61) bersama SA, calon menantu korban dan AW yang juga dituntut hukuman mati.
Menurut kuasa hukum SN, Ihya Ulumuddin, Selasa (09/07/2024), agendanya pembacaan putusan terhadap SN. Namun majelis hakim menyatakan belum siap dengan putusannya.
Karena itu, sidang hanya berlangsung singkat, majelis hakim selanjutnya membacakan penundaan putusan. Sidang ditunda pada hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara 2 terdakwa lainnya SA dan AW hingga sore ini belum diputuskan dan sidang masih berlangsung. Sebelumnya sidang sempat diskors sekitar 30 menit untuk pembacaan putusan.,
Pantauan Prosalina FM di Pengadilan Negeri Jember, sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian secara tertutup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap nenek Hasiyah (61) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, dengan hukuman mati.
Sebab, ketiganya diduga kuat secara bersama-sama membunuh Hasiyah yang jenazahnya dibuang di pinggir kanal Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada 13 November 2023 silam. Dua terdakwa diantaranya ternyata masih anak kandung dan calon menantu. (Hafit)