Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember meluncurkan program pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus mendukung pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Kepala Diskopum Jember, Sartini, kepada Prosalina, Selasa (09/07/2024) mengatakan, penerbitan NIB ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, termasuk akses yang lebih mudah ke bantuan permodalan, asuransi, serta program pemberdayaan dari pemerintah dan swasta.
Dia menyebut, sektor UMKM tidak hanya terbatas pada pelaku usaha kuliner, makanan ringan dan kerajinan, melainkan juga berbagai sektor yang lain. Misalkan seperti sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Untuk itu, dia mengimbau agar para pelaku usaha bisa mengajukan izin melalui kelompok. Cukup langsung menghubungi camat atau datang ke kantor Diskopum. Pihaknya akan menurunkan tim untuk membantu menerbitkan izin tersebut.
Setelah para pelaku usaha ini sudah mengantongi NIB, selanjutnya bisa mengajukan pendirian koperasi agar bisa lebih mandiri dalam hal pemasaran hingga akses permodalan.
Seperti para nelayan, bila sudah mengantongi NIB, maka koperasi bisa menyerap hasil tangkapan dengan harga jual standar bila hasil tangkapan melimpah.
Sekali lagi, pihaknya menegaskan syarat untuk mendapatkan NIB yakni cukup dengan memiliki usaha, seperti nelayan dan petani tanpa harus memiliki produk olahan dari hasil tangkapan atau hasil panen. (Ulil)