
Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat tahun 2022-2023 kini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Bahkan, kasus dua terdakwa berinisial HS (50) mantan kepala Unit Bri Patrang dan SW (57) yang juga mantan karyawan BRI Patrang sudah sampai pada tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, kepada Prosalina, Rabu (10/07/2024) dalam sidang sebelumnya kuasa terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan
Dinar menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat sudah sesuai dengan tahapan pembuatan surat dakwaan sesuai hukum acara, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dakwaan sudah memenuhi syarat formil material. Sidang selanjutnya ditunda pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan kepala unit dan karyawan BRI Kecamatan Patrang karena diduga korupsi pada Rabu 29 November 2023.
Keduanya diduga telah bersekongkol sehingga berhasil mendapatkan uang dari BRI sebesar Rp875 juta.
Terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan audit internal BRI Cabang Jember yang ditindaklanjuti penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember tentang adanya dugaan pengajuan kredit fiktif pada awal Juni 2023.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. (Hafit)