Jember Hari Ini – Sat Resnarkoba Polres Jember menggerebek rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bagon, Kecamatan Puger, Kamis malam (11/07/2024). Dalam penggerebekan itu, selain menyita barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita bom jenis bondet.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga pendatang yang diduga mengedarkan narkoba.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata memang benar bahwa dua orang berinisial SP dan ADR memiliki dan menyimpan sabu di rumah kontrakannya.
Saat proses penggeledahan, ternyata SP dan ADR juga menyimpan dua buah bom rakitan jenis bondet, sehingga Satresnarkoba kemudian meminta pengamanan dari Satreskrim, Satsamapta, dan Brimob.
Dalam penggerebekan itu, Sat Resnarkoba Polres Jember menyita barang bukti berupa sabu dengan berat hampir 2 ons. Sementara barang bukti berupa 2 buah bondet diamankan oleh brimob.
Dalam kasus tersebut, lanjut Nurmansyah, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SP dan ADR, keduanya warga luar Jember. SP merupakan bandar sabu dan anaknya, ADR, sebagai pengedar.
Lebih jauh Nurmansyah mengatakan, hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)