Rapat dengan Kementerian ATR-BPN, Jember Segera Miliki Perda RTRW Baru

Jember Hari Ini – Menyusul rakor lintas sektor dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta kemarin, Pemkab Jember akan segera miliki Perda RTRW baru.

Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ini akan berlaku selama 20 tahun kedepan, 2024-2044.

Menurut Bupati Jember, Hendy Siswanto, rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung pada Kamis kemarin (11/07/2024) menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses penetapan Perda RTRW Kabupaten Jember.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selanjutnya, hasil rapat dimaksud menjadi dasar diterbitkannya persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Hendy menjelaskan, tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Jember tahun 2024-2044 yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Sementara Ketua Pansus RTRW, Tabroni, mengatakan, setelah penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN turun, selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD dalam rapat-rapat Pansus.

Menurut Ketua Pansus 4 yang juga Ketua Komisi A DPRD Jember ini, pembahasan lintas sektor untuk mengintegrasikan program dan kegiatan sektor, baik dalam kegiatan strategis nasional, batas daerah, pemetaan daerah pantai dan kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN mengundang Pemprov, Jajaran Pemkab, DPRD Jember, Bupati dan OPD terkait. Menurutnya, dalam waktu 20 hari kedepan akan mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian ATR-BPN.

Menurut Tabroni, ada sejumlah potensi pengembangan yang akan dibahas, yaitu adanya rencana jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang menuju Kabupaten Jember. Kemudian menghubungkan Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Jember, dan Kabupaten Jember dengan Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, terdapat pelebaran dan pembangunan jalan nasional, rencana pengembangan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan perikanan, pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal, serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman. (Hafit)

Comments are closed.