Terdakwa Pembunuhan Ibu Kandung di Kecamatan Jombang Divonis 13 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, akhirnya memvonis terdakwa Siti Nurhasanah (40), seorang anak yang terlibat membunuh ibu kandungnya, Hasiyah, dengan hukuman 13 tahun penjara. Sidang vonis berlangsung pada Kamis (11/07/2024).

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Fran Cornelisen terdakwa Siti Nurhasanah terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 13 tahun penjara.

Kendati demikian, dalam persidangan, Nurhasanah tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama 2 orang terdakwa lainnya, Sadi dan Agus Wicaksono, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Siti Nurhasanah, Ihya Ulumuddin, mengaku masih mempelajari pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Dia masih punya waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus tersebut, ia merasa ada kejanggalan. Sebab, sejak awal perpindahan surat kuasa, ia tidak diberi salinan dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) hingga sekarang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dwi Caesar, menuntut 3 terdakwa pembunuh Hasiyah, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, dengan hukuman mati.

Ketiganya adalah Siti Nur Hasanah (40) dan Sadi Adi Broto (51) warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, serta Agus Wicaksono (53), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Namun kedua terdakwa Sadi dan Agus juga tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diganjar dengan hukum penjara, masing-masing 14 tahun penjara.

Sebelumnya, ketiganya secara bersama-sama membunuh Hasiyah yang jenazahnya dibuang di pinggir kanal Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada 13 November 2023 silam. 2 terdakwa diantaranya ternyata masih anak kandung dan calon menantu korban. (Hafit)

Comments are closed.