Dituntut Hingga 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum 3 Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Ambulu Ajukan Pembelaan

Jember Hari Ini – Kasus dugaan dugaan pembunuhan berencana dengan 3 orang terdakwa pemuda asal Kecamatan Ambulu sudah memasuki penyampaian pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (15/07/2024).

Ketiga terdakwa antara lain berinisial AF (22), tetangga korban, KR (22) dan KA (25) masing-masing warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menuntut terdakwa AF dengan pidana hukuman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, KR dan KA masing-masing 18 tahun penjara.

Ketiganya diduga kuat melanggar pasal 339 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan merampas harta benda milik korban, yakni kakek Abdul Jalal, warga Dusun Watu Kebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.

Menurut kuasa hukum 3 terdakwa, Achmad Jailani, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat. Ia tidak sepakat dengan tuntutan tersebut. Sebab, ketiga terdakwa ini tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa korban.

Terdakwa hanya berniat untuk mencuri harta atau kambing milik korban. Namun saat mencuri itu, pelaku kepergok korban sehingga terjadi pembunuhan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang, Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, 3 orang terdakwa pembunuh takmir Masjid Riyadus Sholihin, Abdul Jalal (70),  warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Senin 27 Mei 2024. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, dengan dakwaan yang utama adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan 339 KUHP tentang pembunuhan. (Hafit)

Comments are closed.