Jember Hari Ini – PT KAI DAOP 9 Jember akhirnya menertibkan aset yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jumat pagi (19/07/2024). Dalam penertiban yang dikawal oleh petugas keamanan dari Polres Jember, Dishub, dan Kodim 0824 itu sempat diwarnai penolakan oleh warga.
Vice President KAI DAOP 9 Jember, Hengki Prasetyo, mengatakan, terdapat ratusan aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Jalan Mawar. Kepemilikan itu tertuang dalam SHGB yang dimiliki PT KAI DAOP 9 Jember.
Dari 100 lebih rumah perusahaan milik PT KAI, mayoritas disewa oleh warga. Warga secara rutin membayar biaya sewa, kecuali ada enam kelompok keluraga yang tidak bersedia. Bahkan, mereka berupaya menguasai lahan tersebut.
Karena itu, PT KAI DAOP 9 Jember sejak tahun 2022 lalu meminta enam kelompok keluarga agar mengosongkan rumah perusahaan. Namun, mereka tidak mengindahkan, bahkan berupaya melakukan gugatan untuk membatalkan SHGB milik PT KAI DAOP 9 Jember meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan.
Karena tak kunjung meninggalkan rumah perusahaan itu, PT KAI DAOP 9 Jember akhirnya melakukan pengosongan paksa. Enam rumah yang kini berhasil dikosongkan itu, besar kemungkinan disewakan kepada masyarakat yang berminat.
Sementara salah satu penghuni rumah yang sekaligus Ketua RW 14 Lingkungan Tegal Rejo, Kelurahan Jember Lor, Reta Catur Pristiwantono, menyayangkan upaya paksa yang dilakukan PT KAI DAOP 9 Jember. Reta menilai dirinya berhak menempati rumah yang dinyatakan sebagai aset PT KAI DAOP 9 Jember itu.
Alasannya, PT KAI DAOP 9 Jember baru mengantongi SHGB atas lahan itu sejak tahun 2020. SHGB itu pun digugat dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, bukan kalah.
Karena itu, Reta meminta pertolongan Presiden Jokowi agar mengkaji ulang SHGB yang dimiliki PT KAI DAOP 9 Jember. Sebab, SHGB tersebut dinilai cacat prosedural dengan mencuri hak PBB masyarakat. (Rusdi)