Buntut Penertiban Aset oleh PT KAI, Warga Jalan Mawar Mengadu ke DPRD Jember

Jember Hari Ini – Menyusul penertiban aset oleh PT KAI DAOP 9 Jember, 6 warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, mendatangi ruang Komisi A DPRD Jember, Senin siang (22/07/2024).

Mereka mengadukan proses penertiban oleh PT KAI yang dinilai tidak prosedural, yakni mengeksekusi rumah warga tanpa juru sita dan dasar hukum yang jelas.

Di hadapan Komisi A DPRD Jember, salah seorang warga terdampak penertiban, Reta Catur Pristiwantono, menitikKan air matanya. Dia menilai tindakan pihak KAI yang mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian,TNI Polri dan Dishub sebagai tindakan sewenang-wenang.

Sambil terisak dia menyayangkan tindakan tersebut karena mengerahkan banyak pihak. Sebab, jika ada bukti kepemilikan, PT KAI cukup menunjukkan bukti kepemilikan, pihaknya akan menerima secara sukarela. Namun hingga saat ini, pihak PT KAI disebut belum menyodorkan bukti – bukti kepemilikan.

Akibat penertiban tersebut, lanjut dia, banyak barang -barang berharga milik warga rusak dan hilang. Ketua RW Gang 13 ini menyebutkan warga bingung harus tinggal di mana.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan akan menampung aspirasi warga Jalan Mawar tersebut. Warga menilai peristiwa Jumat kemarin (19/07/2024) bukan penertiban, tapi pengosongan rumah warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di tempat tersebut. Tindakan tersebut dinilai warga tidak sesuai SOP, bahkan ada korban yang dianiaya.

Terkait hal tersebut, pihaknya masih akan mengundang pihak terkait, seperti PT KAI DAOP 9 Jember untuk mencari solusi.

Sebelumnya, PT KAI DAOP 9 Jember menertibkan aset yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jumat pagi (19/07/2024). Dalam penertiban yang dikawal oleh petugas keamanan dari Polres Jember, Dishub, dan Kodim 0824 itu sempat diwarnai penolakan oleh warga.

Menurut Vice President KAI DAOP 9 Jember, Hengki Prasetyo, terdapat ratusan aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Jalan Mawar. Kepemilikan itu tertuang dalam SHGB yang dimiliki PT KAI DAOP 9 Jember.

Dari 100 lebih rumah perusahaan milik PT KAI, mayoritas disewa oleh warga. Warga secara rutin membayar biaya sewa, kecuali ada 6 kelompok keluarga yang tidak bersedia. Bahkan, mereka berupaya menguasai lahan tersebut.  (Hafit)

Comments are closed.