Selama 6 Bulan, Kejari Jember Bebaskan 7 Tersangka Melalui Restorative Justice

Jember Hari Ini – Selama kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri Jember telah membebaskan 7 orang tersangka melalui jalur Restorative Justice (RJ). Kasus yang diselesaikan melalui RJ terdiri atas kasus narkotika dan KDRT.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, Senin (22/07/2024) mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang masih proses penyelidikan hingga saat ini mencapai 489 kasus.

Jumlah tersebut terdiri atas 358 berkaitan dengan Orang dan Harta Benda (Oharda), 24 berkaitan dengan Kamnegtibum, dan 107 kasus narkotika.

Sedangkan perkara yang dalam proses penuntutan diantaranya sebanyak 156 perkara, kemudian perkara pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (Kamnegtibum) 65 perkara, dan 136 kasus narkotika. Sedangkan yang sudah selesai eksekusi sebanyak 130 perkara Oharda, 50 perkara Kamnegtibum, dan 93 perkara narkotika.

Sementara kasus yang diselesaikan melalui RJ sebanyak 7 tersangka yang terdiri atas kasus Narkotika dan KDRT. Sementara dari perkara tilang telah menghasilkan PNBP sebesar 177 juta 458 ribu rupiah .  (Rusdi)

Comments are closed.