Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan, Status Jabatan Kades Sukamakmur Bergantung pada Putusan Sidang

Jember Hari Ini – Pemkab Jember masih belum mengambil sikap terhadap Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, berinisial SH alias Y yang ditahan dalam kasus penganiayaan seorang perempuan. Korban diketahui merupakan seorang yang bekerja sebagai LC atau pemandu lagu.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Bukasan, mengatakan, baru akan menyampaikan sikap setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Jember yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, hingga saat ini terduga pelaku belum mendapatkan keputusan, apakah akan diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan kades.

Dia mengatakan, saat ini karena Kepala Desa Sukamakmur ditahan, camat setempat sudah menunjuk sekdes menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kades Sukamakmur.

Sekdes ini nanti yang akan menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan desa setempat hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang dihimpun Prosalina FM, sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa Sukamakmur digelar Rabu hari ini (24/07/2024).

Sebelumnya, SH alias Y ditahan di Lapas Kelas IIA Jember oleh Kejaksaan Negeri Jember saat dilakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 4 Juli 2024 lalu.

Dia ditahan karena diduga menganiaya perempuan LC di tempat parkir sebuah karaoke di Kecamatan Kaliwates. (Hafit)

Comments are closed.