Jember Hari Ini – Kabag Ops Polres Jember, AKP Istono, memastikan bahwa pihaknya tidak memihak siapapun ketika proses penertiban sengketa aset PT KAI berupa rumah yang ditempati warga di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Kepada Prosalina, Rabu (24/07/2024), pihaknya menegaskan hanya melakukan pendampingan agar tidak terjadi aksi anarkis ketika proses penertiban aset oleh PT KAI DAOP 9 Jember tersebut berlangsung.
Bahkan, selama proses pengangkutan barang dari rumah, pihak kepolisian juga tidak ikut campur, semua dilakukan oleh pihak PT KAI sendiri.
Baru bila terjadi aksi anarkis, pihaknya akan bertindak. Tujuan utamanya agar pihak yang melaksanakan penertiban atau orang yang menempati aset sengketa tetap aman.
Sebelumnya diberitakan, upaya penertiban yang dikawal oleh petugas keamanan dari Polres Jember, Dishub, dan Kodim 0824 itu sempat diwarnai penolakan oleh warga, Jumat (19/07/2024).
Vice President KAI DAOP 9 Jember, Hengki Prasetyo, mengatakan, terdapat ratusan aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Jalan Mawar. Kepemilikan itu tertuang dalam shgb yang dimiliki PT KAI DAOP 9 Jember.
Dari 100 lebih rumah perusahaan milik PT KAI, mayoritas disewa oleh warga. Warga secara rutin membayar biaya sewa, kecuali ada enam kelompok keluarga yang tidak bersedia.
Karena itu, PT KAI DAOP 9 Jember sejak tahun 2022 lalu meminta enam kelompok keluarga agar mengosongkan rumah perusahaan. Namun, mereka tidak mengindahkan, bahkan berupaya melakukan gugatan untuk membatalkan SHGB milik PT KAI DAOP 9 Jember meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan.
Karena tak kunjung meninggalkan rumah perusahaan itu, PT KAI DAOP 9 Jember akhirnya melakukan pengosongan paksa. (Ulil)