Kasus Kepala Desa Sukamakmur Tampar Pemandu Lagu Mulai Disidangkan

Jember Hari Ini – Kepala Desa Sukamakmur Ajung SH alias Y mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang (24/07/2024). Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan LC atau pemandu lagu pada September 2023 lalu.

Melalui surat dakwaan yang diterima Prosalina FM, Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Hendrawan, menyebut terdakwa SH telah melakukan penganiayaan terhadap RS, seorang pemandu lagu usai bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kaliwates.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan menyebabkan hidungnya berdarah. Hal ini dikuatkan dengan hasil visum dokter pada 27 September 2023 lalu. Dalam surat dakwaannya, Anak Agung menjerat terdakwa SH dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara kuasa hukum SH, Budi Haryanto, menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Pihaknya memilih melakukan pembuktian dalam persidangan karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Namun Budi menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Sebab, setelah proses pemukulan itu, keduanya sudah berdamai.

Bahkan, sudah saling berkunjung dan bersama-sama lagi. Bahkan , terdakwa sudah sering memberi uang lagi. Namun semuanya itu masih akan ia buktikan dalam persidangan mendatang.

Sebelumnya, JPU menahan SH alias Y di Lapas Kelas IIA Jember karena diduga menganiaya RS saat pelimpahan tahap dua, 4 Juli 2024 lalu. (Hafit)

Comments are closed.