Jember Hari Ini – Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Jember perseorangan, Muhammad Daddin Wajad-Arismaya Parahita, kini sedang melengkapi permohonan sengketa hasil verifikasi faktual (verfak) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.
Sebelumnya, pasangan Gus Jaddin Wajad-Arismaya Parahita ini mengajukan permohonan sengketa hasil verfak pascadinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada 17 Juli 2024 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, permohonan sengketa verfak dengan KPU Jember disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember pada senin 22 Juli 2024 kemarin.
Menurut Alfin Rahadian Sofyan kuasa hukumnya, dari hasil verifikasi sementara Bawaslu Kabupaten Jember meminta bapaslon untuk melengkapi administrasi permohonan sengketa di antaranya permohonan sengketa, KTP pasangan bapaslon dan alat bukti. Selain itu, dokumen kuasa hukum bapaslon.
Alfin menjelaskan, semua dokumen yang diminta bawaslu sudah dipenuhi dan sudah diterima Bawaslu. Pihaknya masih menunggu hasil verifikasi pada Jumat (26/07/2024).
Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu’minat, saat dikonfirmasi membenarkan sudah menerima berkas perbaikan.
Untuk selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas tersebut. Selanjutnya akan dibawa dalam rapat pleno internal Bawaslu.
Jika syarat formil dan materil terpenuhi, selanjutnya akan diregister dan dibawa dalam musyawarah tertutup sebelum masuk dalam musyawarah terbuka untuk membuat keputusan.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Jaddin Wajad-Arismaya Parahita dinyatakan gagal berkontestasi dalam Pilkada Jember 2024 di jalur independen.
Sebab, hingga menit-menit terakhir ternyata masih ada kekurangan data dukungan sebanyak 1.824 KTP dari total 167.826 dukungan perbaikan tahap kedua. (Hafit)