Jember Hari Ini – Kades Mundurejo, Edi Santoso, terpidana kasus korupsi sudah dua bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Negeri Jember belum menemukan strategi tepat untuk mengeksekusi yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya eksekusi, namun selalu gagal. Bahkan, Kejaksaan sempat melibatkan polisi dan Pemerintah Kabupaten Jember, namun tetap tidak membuahkan hasil. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Edi Santoso sebagai DPO.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Jember masih mencari cara agar berhasil mengeksekusi Edi Santoso. Ia mengaku, setiap ada rencana eksekusi, massa pendukung Edi Santoso selalu siaga. Karena itu, Ichwan berharap berbagai pihak memberikan masukan agar saat eksekusi tidak gagal lagi.
Lebih lanjut Ichwan mengatakan, pihaknya belum melakukan pergerakan untuk melakukan eksekusi dengan berbagai alasan. Ichwan khawatir jika ada upaya paksa, akan mengancam keselamatan masyarakat setempat, termasuk menghindari potensi gangguan pengguna jalan dan perusakan terhadap bangunan kantor kejaksaan. (Rusdi)