
Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Gumukmas akhirnya menetapkan dua orang pemuda berinisial G warga Kecamatan Gumukmas dan R warga Kecamatan Kencong sebagai tersangka. Mereka diduga kuat telah memperkosa perempuan bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Aipda Andrianto Widodo, dikonfirmasi Rabu (31/07/2024) mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 16 Juli 2024 lalu. Saat itu korban bersama dua tersangka dan lima pemuda lainnya melakukan pesta miras. Korban yang dalam kondisi teler akhirnya dibawa ke salah satu rumah pemuda tersebut. Korban kemudian diperkosa secara bergantian.
Pascakejadian itu, orang tua korban melapor ke Polsek Gumukmas. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi tujuh pemuda yang ikut melakukan pesta miras bersama korban.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dari tujuh pemuda tersebut hanya dua orang yang diduga memerkosa korban. Mereka berinisial G dan R. Kedua pelaku yang takut masuk penjara sempat meminta maaf kepada keluarga korban, namun ditolak. Selanjutnya polisi menetapkan G dan R sebagai tersangka. Saat diinterogasi mereka juga sudah mengakui perbuatannya.
Lebih jauh Andrianto memastikan kedua tersangka sudah dewasa. Atas perbuatannya, mereka ditahan di Polsek Gumukmas. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rusdi)