Serapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Sektor Formal Masih Sekitar 10 Orang

Muhammad Zaenuri

Jember Hari Ini – Hingga saat ini, Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (PERPENCA) Jember mencatat hanya ada sekitar 10 orang penyandang disabilitas yang tercatat bekerja di sektor formal, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPK di lingkungan Pemkab Jember.

Sebab, sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, telah mewajibkan setiap instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk menyerap tenaga dari kelompok disabilitas minimal 1 hingga 2 persen.

Ketua PERPENCA Jember, Muhammad Zaenuri, mengatakan, jumlah tersebut terbilang sangat sedikit. Sebab, jumlah warga disabilitas yang terdata di PERPENCA Jember saat ini ada sekitar 10 ribu orang.

Namun pada praktiknya, rekrutmen pekerjaan di Jember belum maksimal memberikan kesempatan penyandang disabilitas untuk melamar melalui jalur afirmasi. Pihaknya berharap sistem rekrutmen pekerjaan di Jember juga ramah terhadap kelompok disabilitas.

Lebih lanjut, pada momentum Pilkada Jember 2024 saat ini, pihaknya berharap agar para calon pemimpin tidak hanya terlihat peduli kepada kelompok disabilitas ketika mereka berkampanye. (Ulil)

Comments are closed.