Jember Hari Ini – Berdasarkan hasil coklit dan sinkronisasi data pemilih di Pilkada Jember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memetakan TPS reguler dan khusus.
Menurut Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jember, Feri Agus Rudianto, TPS reguler tersebar di 248 desa/kelurahan di Kabupaten Jember jumlahnya sebanyak 4.039 TPS.
Sedangkan TPS khusus hanya ada 2 TPS, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. Karena itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat Jember, termasuk ke Lapas Jember untuk TPS khusus.
Dengan sosialisasi tersebut, lanjut Feri, diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong menyalurkan hak suaranya pada hari H pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU Jember menjadwalkan penetapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 pada Minggu 11 Agustus 2024 mendatang. Penetapan DPS itu berdasarkan data yang tersinkronisasi dan tercoklit Pilkada 2024 selesai 100 persen atau sebayak 1.971.809 pemilih yang selesai 24 Juli 2024. (Hafit)