Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memastikan sudah tidak ada lagi langkah hukum lanjutan berkaitan dengan putusan sengketa perpanjangan waktu syarat dukungan pasangan perseorangan Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita.
Sebelumnya, Bawaslu Jember memutuskan menolak permohonan perpanjangan waktu mengunggah syarat dukungan ke aplikasi pencalonan pada 7 Agustus 2024. Sebab, permohonan yang dilayangkan dinilai tidak memberikan alasan hukum yang meyakinkan.
Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, mengatakan, sebelum muncul keputusan baru dari KPU Nomor 1002 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, sudah ada peraturan sebelumnya yang digunakan KPU. Yakni Peraturan Nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Aturan tersebut mengatur jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi pasangan Jaddin-Arismaya. Yakni dua kali dari syarat ferivikasi awal. Namun hingga batas waktu akhir pada tanggal 17 Juli 2024, pasangan tersebut belum tuntas memenuhi syarat dukungan.
Peraturan tersebut, kata Andi, tidak berlaku surut. Apalagi, dalam permohonannya Jaddin-Arismaya disebut hanya meminta waktu tambahan untuk mengupload syarat dukungan dan tidak menyinggung peraturan baru tersebut. (Ulil)