Jember Hari Ini – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Jember jalur perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita, masih belum bisa menerima keputusan Bawaslu tentang perpanjangan waktu mengupload syarat dukungan.
Pasangan ini memastikan akan mengadukan KPU dan Bawaslu Jember ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan depan.
Jaddin Wajad menilai KPU dan Bawaslu telah melanggar hak konstitusi. Sebab, kedua penyelenggara Pemilu itu tidak mematuhi Peraturan KPU RI soal pencalonan perseorangan dalam Pilkada.
Menurutnya, Bawaslu dan KPU telah mengesampingkan keputusan KPU RI Nomor 1.002 yang baru karena tidak menjadi acuan dalam pengambilan putusan.
Seharusnya dengan surat keputusan tersebut pasangannya lolos verifikasi administrasi. Karena jumlah syarat perbaikan dukungan tidak lagi dikalikan dua kali lipat, sehingga cukup sekitar 87 ribuan. Padahal, pihaknya sudah mengupload 160 ribuan, sehingga jumlah dukungannya sudah lebih dari cukup.
Sementara itu, komisioner KPU Jember, Andi Wasis, menghormati keputusan Jaddin-Arismaya yang hendak mengadu ke DKPP. Sebab, langkah tersebut menjadi hak mereka.
Menurutnya, soal Peraturan KPU RI Nomor 1.002, dia menegaskan KPU punya dasar dan sudah dipertanggungjawabkan dalam sidang di Bawaslu Jember. Menurutnya, peraturan terbaru itu baru muncul pada 23 Juli 2024 dan tidak berlaku surut. (Hafit)