Vonis Kasus Pembunuhan Hasiyah di Kecamatan Jombang, Jaksa dan Kuasa Hukum Ajukan Banding ke PN Jember

Jember Hari Ini – Kasus pembunuhan Hasiyah (61), warga Desa Kencong, kini terus bergulir. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa Agus Wicaksono sama-sama mengajukan banding setelah kliennya divonis 15 tahun penjara dalam kasus itu.

Agus Wicaksono merupakan satu dari 3 terdakwa pembunuhan sadis tersebut. Sebelumnya, 2 terdakwa lain kasus kasus pembunuhan Hasyiah di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, selamat dari tuntutan hukuman mati.

Keduanya adalah Sadi Adi Broto (51) warga desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, dan Agus Wicaksono (53) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam pesan Whatsappnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Rizki Purbo Nugroho, saat dikonfirmasi Prosalina FM, menyatakan banding Sabtu (10/08/2024). Namun dia tidak menjelaskan alasan banding dan menyarankan konfirmasi langsung ke bagian Humas Kejari Jember.

Sementara kuasa hukum terdakwa Agus Wicaksono, Dewatara S Poetra, juga menyatakan banding. Dia menegaskan tidak terima dengan putusan kliennya yang disamaratakan dengan dua terdakwa yang tidak kooperatif, Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto.

Sejak awal penyidikan hingga persidangan kedua terdakwa Siti Nurhasanah dan Sadi tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan.

Berkat keterangan kliennya, Agus Wicaksono, kasus pembunuhan yang melibatkan anak kandung dan calon menantu korban Hasiyah jadi terang benderang. Karena itu, pihaknya tetap mengajukan nota pembelaan untuk dihukum lebih ringan karena kliennya yang membantu jaksa dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jember Dwi Caesar, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 24 Juni 2024. (Hafit)

Comments are closed.