Jember Hari Ini – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada ketua PPS di desanya.
Desakan itu dia lakukan karena ketua PPS diduga membuat tanda tangan palsu sekretaris PPS desa setempat.
Perbuatan pidana kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Jember, Rabu (13/08/2024).
Menurut Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, pemalsuan tandatangan dilakukan ketua PPS berinisial MH, warga setempat, untuk pembuatan rekening, pencarian honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) beberapa waktu yang lalu.
Dia mengetahui setelah Sekretaris Desa, Adi Wahyudi, yang menjadi Ketua Sekretariat PPS di desanya melapor bahwa telah terjadi pencarian dana operasional Pantarlih. Padahal, Adi Wahyudi merasa tidak pernah membuat rekening untuk pencarian honor petugas pantarlih.
Dia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu untuk membuat efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kamil juga meminta KPU Jember segera melakukan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap MH.
Sebelumnya, Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidomulyo, Adi Wahyudi, menjelaskan bahwa pembukaan rekening bank tersebut tanpa melibatkan dan sepengetahuan dirinya di sebuah bank di Jember.
Karena itu, ia tidak terima dan merasa dirugikan atas perbuatan terlapor dan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Mapolres Jember.
Sementara, hingga kamis siang terlapor MH belum berhasil dikonfirmasi.
Demikian juga dengan Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di luar kota. (Hafit)