Paripurna Penetapan Raperda RTRW Kabupaten Jember 2024-2044 Tertunda

Jember Hari Ini – Rencana penetapan perubahan Perda No 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044 terancam tertunda. Sebab, hingga Jumat siang, (16/08/2024) rencana pelaksanaan paripurna tersebut masih tarik ulur.

Padahal, Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Jember sudah menjadwalkan paripurna penetapan Raperda RTRW 2024-2044 pada pukul 15.00 WIB sore ini.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Tsauqi, mengatakan, sudah menggelar konsultasi dengan ketua dan wakil ketua pansus termasuk ketua fraksi di DPRD Jember. Namun hingga menjelang sholat Jumat, masih terjadi dinamika pembahasan dalam rapat bersama ini. Pihaknya tentunya juga menginginkan yang terbaik untuk Raperda RTRW.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Jember menuntaskan pembahasan Raperda RTRW 2024-2044. Pimpinan Pansus selanjutnya menemui pimpinan DPRD dan melaporkan pembahasan Raperda sudah tuntas.

Atas laporan itu, Banmus selanjutnya menjadwal penetapan Raperda pada hari ini. Namun hingga sore ini belum ada keputusan kapan penetapan perda akan dilakukan. Sebab setelah ditetapkan Perda RTRW masih harus dikirim ke Pemprov Jatim dan kementerian terkait untuk dievaluasi. (Hafit)

Comments are closed.