Jember Hari Ini – Perkara gugatan yang dilayangkan Dasri terhadap ibu kandungnya, Minati (70) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, memasuki sidang mediasi kedua. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis sore (22/08/2024), kedua belah pihak belum ada kesepakatan berdamai.
Seperti diketahui, gara-gara warisan, seorang nenek bernama Minati digugat tiga orang putra, menantu, dan cucu sendiri ke Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum Dasri, Ahmad Fauzi, mengatakan, gagalnya mediasi kedua pihak ini salah satunya karena terjadi perubahan pokok persoalan.
Dalam sidang mediasi kedua, tergugat Minati meminta agar kepemilikan tanah yang menjadi objek persoalan diubah dari atas nama Dasri menjadi milik Minati.
Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya yang diminta atas nama Minati bukan objek tanah yang dipersoalkan tetapi objek lain seluas 2 hektar.
Kendati sidang mediasi kedua buntu, Fauzi akan terus berusaha agar terjadi kesepakatan damai agar konflik antara ibu dan anak segera berakhir.
Fauzi memastikan kliennya Dasri nanti akan menuruti perubahan kepemilikan tanah seluas 3.550 meter persegi menjadi milik Minati. Namun, dengan catatan tanah tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sementara kuasa hukum Minati, Lukman Hakim, menyatakan, kliennya bersedia mencabut laporan pencurian ke Polsek Semboro atas kasus pencurian jeruk yang dilakukan anaknya.
Laporan akan dicabut setelah semua permintaanya dipenuhi oleh penggugat karena Minati memang merupakan ahli waris pertama setelah suaminya meninggal. (Rusdi)