
Jember Hari Ini – Tujuh Partai Politik (Parpol) di Jember kini akhirnya bisa mengusung Calon Bupati/ Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024 tanpa harus berkoalisi.
Ketujuh parpol tersebut yakni partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, Partai Golkar, serta PPP.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni, ketujuh partai tersebut sudah memenuhi syarat dukungan bakal calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dengan ambang batas pencalonan 6,5 persen untuk wilayah Kabupaten Jember.
Ketujuh partai itu masing-masing sudah memiliki perolehan suara diatas 6,5 persen. Sedangkan selain ketujuh partai tersebut, seperti PAN masih harus berkoalisi dengan parpol lain.
Kendati demikian, partai yang tidak memiliki kursi di parlemen masih bisa mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati Jember sendiri jika memiliki gabungan perolehan suara mencapai 6,5 persen atau sekitar 128 ribuan suara.
Sebelumnya, KPU memastikan jadwal pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati periode 2024-2029 sesuai dengan tahapan dalam PKPU RI, yakni mulai Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan aturan baru sesuai putusan MK.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi, persiapan pelaksanaan Pilkada Jember serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan edaran dari KPU Provinsi dan KPU RI. (Hafit)