Bawaslu Jember Lakukan Pengawasan ke KPU, Pastikan Tahapan Pendaftaran Bacalon Sesuai Putusan MK

Ummul Mu’minat

Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Jember) mulai melakukan pengawasan untuk tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Jember.

Seperti diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon yang maju di Pilkada Jember 2024 sudah dimulai per hari ini, Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, kepada Prosalina mengatakan, ada sejumlah potensi kerawanan dari pendaftaran calon di Pilkada Jember.

Pertama, salah satu calon diketahui merupakan caleg terpilih di DPRD Provinsi Jatim. Kedua, calon lain juga diketahui merupakan petahana yang kini masih menjabat sebagai Bupati Jember.

Ummul mengatakan, pada tahap pendaftaran ini pihaknya masih memastikan bahwa seluruh syarat administrasi dari partai pengusung maupun bakal calon yang diusung harus terpenuhi sesuai ketentuan dari KPU.

Apalagi KPU Jember juga harus menyesuaikan aturan baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan dari partai politik.

Khusus di Jember, partai politik boleh menjadi pengusung dengan koalisi atau tanpa koalisi dengan syarat harus mencapai perolehan suara di pemilu sebelumnya minimal sebesar Rp6,5 persen.

Selanjutnya Bawaslu Jember menyebut, Bacabup Muhammad Fawait yang terpilih sebagai caleg DPRD Provinsi Jatim secara tidak langsung harus mundur dari proses pelantikan. Sebab, syarat mundurnya Fawait harus dibuktikan ketika tahapan penetapan pasangan Calon Pilkada Jember oleh KPU.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk Petahana Hendy Siswanto. Posisinya sebagai Bupati Jember juga harus digantikan oleh pejabat sementara terhitung sejak dia ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. (Ulil)

Comments are closed.