Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah menyiapkan langkah pengawasan atas putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Lewat putusan tersebut, sejumlah partai politik di Jember berpeluang mengusung calonnya jika sudah memenuhi jumlah perolehan suara di pemilu mencapai 6,5 persen.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, mengatakan, putusan tersebut juga jadi peluang kerawanan baru, yakni munculnya calon dadakan yang tidak terbaca sebelumnya. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan data perolehan suara dari seluruh partai politik di pemilu 2024 lalu.
Kendati demikian, atas putusan MK tersebut pihaknya belum fokus dalam melihat potensi jual-beli rekomendasi partai politik. Sebab, hanya dengan syarat 6,5 persen perolehan suara partai gabungan atau mandiri kini sudah bisa mengusung calonnya ke Pilkada.
Bawaslu Jember kini hanya fokus pada tahapan pencalonan secara administratif di KPU. Termasuk pengawasan ketika tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon nantinya. (Ulil)