Jember Hari Ini – Seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi kantor Bawaslu Jember, Senin (02/09/2024). Ia mempersoalkan status Muhammad Fawait atau Gus Fawait yang tercatat sebagai anggota DPRD Jatim saat mendaftar ke KPU Jember sebagai Calon Bupati Jember.
Farid mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, anggota DPRD atau anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri tersebut tidak sekadar surat tetapi juga harus melampirkan surat balasan dari Kemendagri.
Namun, yang terjadi pada Gus Fawait saat mendaftar ke KPU pada tanggal 28 Agustus lalu, ia tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Semestinya, ia wajib mundur terlebih dahulu baru kemudian mendaftar. Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap produk hukum yang Ada.
Lebih jauh Farid mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada terdapat sanksi administrasi bahkan pidana. Secara administrasi semestinya pendaftaran Gus Fawait didiskualifikasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember, Wiwn Riza Kurnia, mengatakan, kedatangan Farid ke Bawaslu Jember bukan dalam upaya membuat laporan. Tetapi hanya sekadar menyampaikan informasi awal atas keberatannya terhadap pencalonan Gus Fawait.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jember, saat mendaftar ke KPU Jember Gus Fawait telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRDJawa Timur. Namun, saat itu memang belum melampirkan surat balasan dari DPRD Jatim dan Kemendagri.
Kendati demikian, berdasarkan Peraturan KPU terbaru, pasangan calon yang mendaftar ke KPU Jember masih memiliki waktu memperbaiki administrasi. Setidaknya paling lambat pada tanggal 7 September 2024 dokumen pengunduran diri Gus Fawait sudah harus diserahkan ke KPU Jember. (Rusdi)