Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub, Divonis Bersalah, 7 Hari Lagi Bisa Bebas

Sidang Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub

Jember Hari Ini – Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, divonis bersalah. Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jember, dia terbukti menganiaya seorang wanita  pemandu lagu, Rabu (04/09/2024).

Terdakwa divonis 2 bulan 7 hari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan 23 hari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Hendrawan.

Diketahui, insiden penganiayaan terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir karaoke keluarga, kawasan perumahan di Kecamatan Kaliwates. Terdakwa menampar korban RS yang masih kekasihnya karena diduga terlibat cekcok.

Ketua Majelis Hakim, Desbertua Naibaho, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Kades Ajung, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban RS. Yopi terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan saat persidangan, mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Sementara kuasa hukum Kades Sukamakmur, Budi Haryanto, menyatakan menerima putusan tersebut. Dia menjelaskan, dalam pledoinya pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menerapkan hukum percobaan, namun majelis hakim berpendapat lain.

Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan tersebut sehingga kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Budi menambahkan, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan, sehingga 7 hari lagi terdakwa sudah bebas.

Sebelumnya, Kepala Desa Sukamakmur Ajung, Sofyan Hadi alias Yopi, diseret ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang, 24 Juli 2024. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan LC pemandu lagu berinisial RS pada September 2023 lalu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Hendrawan, terdakwa Yopi telah melakukan penganiayaan terhadap RS. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan menyebabkan hidungnya berdarah. (Hafit)

Comments are closed.