
Jember Hari Ini – Terusir dari tempat tinggalnya, 5 warga Jalan Mawar Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, terus melawan.
Lima warga yang terdiri dari Reta Catur Pristiwantono dan kawan-kawan mengajukan gugatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum terhadap PT KAI DAOP 9 Jember.
Menurut kuasa hukum 5 warga Jalan Mawar, Agung Silo Widodo Basuki, gugatan itu berkaitan dengan tempat tinggal dengan tanah seluas 300 meter persegi dari total luas 27.550 yang telah ditelantarkan lebih dari 30 tahun.
Mereka menggugat 5 pihak, yakni PT KAI DAOP 9 Jember sebagai tergugat 1, Menteri Perhubungan RI sebagai tergugat 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RI sebagai tergugat 3. Kemudian menjadi turut tergugat Menteri Keuangan sebagai tergugat 4, serta Kementerian ATR-BPN, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa dan Jember.
Agung juga mempersoalkan kepemilikan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT KAI DAOP 9 Jember. Dalam petitumnya, warga meminta Majelis Pengadilan Negeri Jember menyatakan lahan seluas 5 x 60 meter persegi sebagai pemilik 5 penggugat.
Selain itu, perintah pengosongan atau larangan menempati lahan dan rumah agar dicabut serta meminta tergugat 1 memberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Namun, sayangnya dalam sidang perdana yang berlangsung Kamis (05/09/2024) tersebutyang hadir hanya pihak tergugat 1 PT KAI DAOP 9 Jember. Sedangkan tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 serta turut tergugat tidak hadir tanpa ada keterangan.
Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit, setelah Majelis Hakim (MH) memeriksa administrasi persidangan sesuai hukum acara.Sidang lanjutan akan berlangsung Kamis 19 September 2024 dengan agenda sidang lanjutan gugatan PMH.
Ketua Majelis memerintahkan kepada panitera untuk menghadirkan para pihak tersebut sebelum digelar sidang mediasi.
Sementara itu,manager hukum dan Humas KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro, saat dikonfirmasi mempersilahkan kelima warga membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.
Dia menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang dibuktikan dengan SHGB. Dia menegaskan bahwa aset tersebut, milik negara sehingga pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum secara maksimal. (Hafit)