Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada kaitannya dengan tahapan Pilkada 2024. Artinya, jika tahapan Pilkada 2024 belum memasuki masa penetapan calon, ASN juga tetap wajib netral.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, kewajiban ASN untuk netral tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Namun juga ada dalam aturan lain di luar kewenangan Bawaslu, seperti peraturan di internal ASN itu sendiri.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Jember telah mengeluarkan imbauan sebanyak 2 kali kepada BKPSDM atau jajaran Pemkab Jember, terkait netralitas asn di Pilkada.
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi kepada para ASN terkait larangan yang harus dipatuhi selama Pilkada berlangsung. Terkait jenis pelanggaran yang bisa menjerat ASN, diantaranya dalam bentuk administrasi, pidana hingga etik. (Ulil)